Senin, 26 Maret 2012

Kurikulum KTSP



Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. (BSNP, 2006: 1). Rumusan tersebut mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1) Kurikulum merupakan suatu rencana/perencanaan;
2) Kurikulum merupakan pengaturan, berarti mempunyai sistematika dan struktur tertentu;

3) Kurikulum memuat isi dan bahan pelajaran, menunjuk kepada perangkat mata ajaran atau bidang pengajaran tertentu;
4) Kurikulum mengandung cara, metode, atau strategi penyampaian bahan pengajaran;
5) Kurikulum merupakan pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran;
6) Kendatipun tidak tertulis, namun telah tersirat di dalam kurikulum, yakni kurikulum dimaksudkan untuk mencapai tujuan pendidikan;
7) Berdasarkan butir 6, maka kurikulum sebenarnya merupakan alat pendidikan.

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 pasal 3 menyatakan: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Seiring dengan amanat dalam UU tersebut di atas, maka pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi (SI), standar proses, standar kompetensi lulusan (SKL), standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam pengembangan KTSP (BSNP, 2006:1).
Pengembangan KTSP harus memperhatikan pilar-pilar pendidikan yang berkembang di abad ini:
1) Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2) Belajar untuk memahami dan menghayati,
3) Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
4) Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
5) Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (BSNP, 2006: 2)

Pilar-pilar pembelajaran yang dirumuskan BSNP di atas merupakan hasil kajian terhadap 6 pilar pendidikan yang direkomendasikan oleh UNESCO. Keenam pilar pendidikan yang dimaksud adalah (Mastuhu, 2003: 132 – 135): 

1) Learning to Know 
Maksudnya adalah bukan sebatas mengetahui dan memiliki materi informasi sebanyak-banyaknya, menyimpan dan mengingat selama-lamanya dengan setepat-tepatnya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah diberikan. Tetapi kemampuan memahami makna di balik materi ajar yang telah diterimanya. 

2) Learning to Do   
Maksudnya bukanlah kemampuan berbuat yang mekanis dan pertukangan tanpa pemikiran, tetapi action in thinking, berbuat dengan berpikir, learning by doing. Dengan demikian, peserta didik akan terus belajar bagaimana memperbaiki dan menumbuhkembangkan kerja, juga bagaimana mengembangkan teori atau konsep intelektualitasnya. Learning to Do juga dimaksudkan untuk menuntun peserta didik mengenal hubungan antara berkarya dan beriman menurut keyakinan agamanya. Esensi bekerja bukan semata-mata mencari uang, tetapi adalah belajar. 

3) Learning to Be 
Manusia di zaman modern ini dapat hanyut ditelan masa jika ia tidak berpegang teguh pada jati dirinya. Learning to Be akan menuntun peserta didik menjadi ilmuwan sehingga mampu menggali dan menentukan nilai kehidupannya sendiri dalam hidup di masyarakat sebagai hasil belajarnya. 

4) Learning to Live Together 
Pilar ini menuntun seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat dan menjadi manusia berpendidikan yang bermanfaat baik bagi diri dan masyarakatnya, maupun bagi seluruh umat manusia.

5) Learn How to Learn
untuk menuntun anak agar mampu mengembangkan strategi dan kiat belajar yang lebih independent, kreatif, inovatif, efektif-efisien, dan penuh percaya diri melalui model belajar “menjadi”, anak didik sendiri yang mencari dan menemukan jawaban pertanyaan-pertanyaan yang dihadapinya, guru dituntut membimbing, memotivasi, memfasilitasi, memprovokasi dan mempersuasi.
Dalam hidup dan kehidupnnya, manusia akan senantiasa dihadapkan dengan masalah. Ibaratnya

6) Learning Throughout Life
menuntun dan memberi pencerahan kepada anak bahwa ilmu bukan buatan manusia, tetapi ilmu adalah hasil temuan atau hasil pencarian manusia. Karena ilmu adalah ilmu Tuhan yang tidak terbatas dan harus dicari, maka upaya mencarinya harus terus menerus tidak mengenal berhenti.
Dengan demikian, sebagaimana yang akan saya bahas dalam tulisan ini merupakan upaya mentransformasikan pilar-pilar pendidikan melalui pembinaan emosional-spiritual quotient (kecerdasan emosional dan spiritual) dalam rangka pengembangan kepribadian anak. Mengingat, kebutuhan pendidikan anak tidak sekedar menjejali dengan pengetahuan semata, tetapi juga aplikasi kemanfaatan bagi kehidupan yang bermakna dengan mengaktualisasikan potensi diri sebaik mungkin di tengah peradaban yang terus berkembang.

1. Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilandasi oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai berikut:
a)      Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
b)      Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c)      Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
d)     Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan
e)      Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23.

2. Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP

Terkait dengan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang harus dipenuhi (BSNP, 2006: 5 – 7), yaitu :
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
2. Beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat. kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemenuhan prinsip-prinsip di atas itulah yang membedakan antara penerapan satu kurikulum tingkat satuan pendidikan dengan kurikulum sebelumnya, yang justru tampaknya sering kali terabaikan. karena prinsip-prinsip itu boleh dikatakan sebagai ruh atau jiwanya kurikulum dalam mensikapi suatu perubahan kurikulum, banyak orang lebih terfokus hanya pada pemenuhan struktur kurikulum sebagai jasad dari kurikulum . padahal jauh lebih penting adalah perubahan kutural (perilaku) guna memenuhi prinsip-prinsip khusus yang terkandung dalam pengembangan kurikulum.

Mawardy, 2008/02, POLA PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN ANAK,(online),http://mawardiumm.blogspot.com/2008/02/mendidik-esq-1-pola-pengembangan.html, 23/3/2012


Arisandi,15/03/2011,Konsep Dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,(online),http://arisandi.com/konsep-dasar-kurikulum-tingkat-satuan-pendidikan/, 25/03/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar